Membangun
Ekowisata
Berkelanjutan

Taman Wisata Perairan di Poto Tano, Sumbawa Barat. Perlindungan terumbu karang, pengembangan ekowisata berkelanjutan, dan pemberdayaan komunitas pesisir.

Sekilas Tentang

BLUD UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Sumbawa - Sumbawa Barat, berkedudukan di Poto Tano, bertanggung jawab mengelola konservasi dan pengembangan ekowisata di kawasan Gili Balu.

Kawasan Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Balu terdiri dari gugusan delapan pulau dan ditetapkan untuk melindungi terumbu karang serta ekosistem laut di wilayah ini.

Tentang Kami

Visi: Menjadi pusat pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat pesisir melalui konservasi dan ekowisata.

Status Hukum & Zonasi

Gili Balu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008 dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Nomor 74/KEPMEN-KP/2021. Kawasan ini memiliki zonasi: zona inti, zona pemanfaatan terbatas, serta zona jalur lalu lintas kapal dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan ekologis dan pemanfaatan berkelanjutan

Program Konservasi & Kemitraan

COREMAP-CTI (Sejak 2020) Gili Balu dipilih sebagai proyek percontohan nasional untuk konservasi terumbu karang dalam program COREMAP-CTI, didukung Bappenas, Asian Development Bank (ADB), dan Bank Dunia — fokus pada restorasi dan pengelolaan terumbu karang.

TransformaSea Program TransformaSea yang didukung oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) bekerja sama dengan PKSPL IPB Bogor untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan, penelitian, dan pelibatan komunitas lokal.

Meskipun ada potensi besar, ancaman praktik penangkapan destruktif (kompresor, sianida, bom) masih ada. Pengelolaan efektif dan pengawasan oleh BLUD UPTD BPSDKP Wilayah Sumbawa - Sumbawa Barat menjadi kunci, bersama kolaborasi dengan mitra nasional dan swasta untuk menekan praktik ilegal dan meningkatkan kesadaran.

Tantangan & Upaya Perlindungan

Bergabung & Mendukung